MAKALAH KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RUMAH SAKIT



PERAN PERAWAT DALAM KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA DI  RUMAH SAKIT 
OLEH :
ERVINA ULI HABEAHAN
161101006

Dosen Pembimbing :
Roymond H Simamora, S.Kep.,Ns.,M.Kep

Fakultas keperawatan
Universitas sumatera utara
T.A 2017


Kata Pengantar
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa yang atas berkat kasih dan penyertaan-Nya saya bisa menyelesaikan makalah yang berjudul “ Peran Perawat dalam Penerapan K3RS” guna untuk menyelesaikan tugas mata kuliah K3RS yang di berikan kepada kami.
          Terima kasih juga saya ucapkan kepada dosen kami Roymond H Simamora, S. Kep., Ns., M. Kep yang telah mau memberikan dan membimbing saya dalam pembuatan tugas ini sehingga saya dapat lebih banyak belajar tentang peran perawat dalam menerakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit.











Daftar isi

Kata pengantar                        ………………………………………………………
Daftar isi                                 ……………………………………………………..
BAB 1 PENDAHULUAN
a)      Latar belakang            ……………………………………………………...
b)      Tujuan                         ……………………………………………………...
c)      Manfaat                       ……………………………………………………..

BAB 2 ISI
a)      Pengertian K3                         ……………………………………………………
b)      Tujuan K3                   ……………………………………………………
c)       Ruang Lingkup K3    ……………………………………………………
d)     Peran perawat dalam meningkatkan K3         …………………………..     
e)      Peran tenaga kesehatan dalam menangani korban k3             ………….
f)       Peraturan yang mengatur k3   …………………………………………..

BAB 3 PENUTUP
a)      Kesimpulan                 …………………………………………………..
b)      Saran                           …………………………………………………..
Daftar pustaka                        ………………………………………………….






BAB 1
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Perawat adalah suatu profesi yang mulia, karena memerlukan kesabaran dan ketenangan dalam melayani pasien yang sedang menderita sakit. Seorang perawat harus dapat melayani pasien dengan sepenuh hati. Sebagai seorang perawat harus dapat memahami masalah yang dihadapi oleh klien, selain itu seorang perawat dapat berpenampilan menarik. Untuk itu seorang perawat memerlukan kemampuan untuk memperhatikan orang lain, ketrampilan intelektual, teknikal dan interpersonal yang tercermin dalam perilaku perawat. Saat ini perawat memiliki peran yang lebih luas dengan penekanan pada peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit, juga memandang klien secara komprehensif. Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.

2.      Tujuan
a)      Tujuan Umum
Untuk mengetahui tugas dan fungsi perawat dalam K3
b)      Tujuan Khusus
   1. Untuk mengetahui pengertian K3
   2. Untuk mengetahui tujuan K3
   3. Untuk mengetahui ruang Lingkup K3
   4. Untuk mengetahui peran perawat dalam meningkatkan K3
   5. Untuk mengetahui peran tenaga kesehatan dalam menangani korban k3
   6. Untuk mengetahui peraturn yang mengatur k3
3.      Manfaat
a)      Dapat menambah referensi tentang kesehatan keselamatan kerja (K3) yang berhubungan dengan fungsi dan tugas perawat dalam K3.
b)      Dapat memanfaatkan pelayanan kesehatan yang telah disediakan.
c)      Dapat mengetahui dan mengaplikasikan tentang fungsi dan tugas perawat dalam K3 yang sesuai standart kesehatan dengan baik dan benar.





BAB 2
ISI


1.      Pengertian K3
Menurut Sumakmur (1988) kesehatan kerja adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan/ kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan, agar pekerja/ masyarakat pekerja beserta memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, baik fisik, atau mental, maupun sosial, dengan usaha-usaha preventif dan kuratif, terhadap penyakit-penyakit/ gangguan-gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja, serta terhadap penyakit-penyakit umum. Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera. Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja. Hal tersebut juga mengakibatkan meningkatnya tuntutan yang lebih tinggi dalam mencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya. Sejalan dengan itu, perkembangan pembangunan yang dilaksanakan tersebut maka disusunlah UU No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok mengenai tenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan menjadi UU No.12 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan. Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama. Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, maka dikeluarkanlah peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pengganti peraturan sebelumnya yaitu Veiligheids Reglement, STBl No.406 tahun 1910 yang dinilai sudah tidak memadai menghadapi kemajuan dan perkembangan yang ada. Peraturan tersebut adalah Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang ruang lingkupnya meliputi segala lingkungan kerja, baik di darat, didalam tanah, permukaan air, di dalam air maupun udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia


2.      Tujuan K3
Tujuan umum dari K3 adalah menciptakan tenaga kerja yang sehat dan produktif.
Tujuan hyperkes dapat dirinci sebagai berikut (Rachman, 1990) :
  a. Agar tenaga kerja dan setiap orang berada di tempat kerja selalu dalam keadaan sehat dan selamat.
   b. Agar sumber-sumber produksi dapat berjalan secara lancar tanpa adanya hambatan.

3.      Ruang lingkup K3
Ruang lingkup k3 (Rachman, 1990) :
a)      Kesehatan dan keselamatan kerja diterapkan di semua tempat kerja yang di dalamnya melibatkan   aspek manusia sebagai tenaga kerja, bahaya akibat kerja dan usaha yang dikerjakan.
b)      Aspek perlindungan dalam hyperkes meliputi :
   1. Tenaga kerja dari semua jenis dan jenjang keahlian
   2. Peralatan dan bahan yang dipergunakan
   3. Faktor-faktor lingkungan fisik, biologi, kimiawi, maupun sosial.
   4. Proses produksi
   5. Karakteristik dan sifat pekerjaan
   6. Teknologi dan metodologi kerja
c)      Penerapan Hyperkes dilaksanakan secara holistik sejak perencanaan hingga perolehan hasil dari kegiatan industri barang maupun jas
d)     Semua pihak yang terlibat dalam proses industri/ perusahaan ikut bertanggung jawab atas keberhasilan usaha hyperkes.

4.      Peran perawat dalam meningkatkan K3
a)      Fungsi
    1. Mengkaji masalah kesehatan
    2. Menyusun rencana asuhan keperawatan pekerja
    3 . Melaksanakan pelayanan kesehatan keperawatan terhadap pekerja
    4. Penilaian
b)      Tugas
1.      Pengawasan terhadap lingkungan pekerja
2.      Memelihara fasilitas kesehatan perusahaa
3.      Membantu dokter dalam pemeriksaan kesehatan pekerja
4.      Membantu dalam penilaian keadaan kesehatan pekerja

5.      Merencanakan dan melaksanakan kunjungan rumah dan perawatan di rumah     kepada pekerja dan keluarga pekerja yang mempunyai masalah Ikut menyelenggarakan pendidikan K3 terhadap pekerja
6.      Turut ambil bagian dalam usaha keselamatan kerjja
7.      Pendidikan kesehatan mengenai keluarga berencana terhadap pekerja dan keluarga pekerja.
8.      Membantu usaha penyelidikan kesehatan pekerja
9.      Mengkordinasi dan mengawasi pelaksanaan K3.

5.      Peran tenaga Kesehatan Dalam Menangani Korban Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat saling berkaitan. Pekerja yang menderita gangguan kesehatan atau penyakit akibat kerja cenderung lebih mudah mengalami kecelakaan kerja. Menengok ke negara-negara maju, penanganan kesehatan pekerja sudah sangat serius. Mereka sangat menyadari bahwa kerugian ekonomi (lost benefit) suatu perusahaan atau negara akibat suatu kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja sangat besar dan dapat ditekan dengan upaya-upaya di bidang kesehatan dan keselamatan kerja. Di negara maju banyak pakar tentang kesehatan dan keselamatan kerja dan banyak buku serta hasil penelitian yang berkaitan dengan kesehatan tenaga kerja yang telah diterbitkan. Di era globalisasi ini kita harus mengikuti trend yang ada di negara maju. Dalam hal penanganan kesehatan pekerja, kitapun harus mengikuti standar internasional agar industri kita tetap dapat ikut bersaing di pasar global. Dengan berbagai alasan tersebut rumah sakit pekerja merupakan hal yang sangat strategis. Ditinjau dari segi apapun niscaya akan menguntungkan baik bagi perkembangan ilmu, bagi tenaga kerja, dan bagi kepentingan (ekonomi) nasional serta untuk menghadapi persaingan global. Fasilitas pelayanan kesehatan yang sudah ada, rumah sakit pekerja akan menjadi pelengkap dan akan menjadi pusat rujukan khususnya untuk kasus-kasus kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Diharapkan di setiap kawasan industri akan berdiri rumah sakit pekerja sehingga hampir semua pekerja mempunyai akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif. Setelah itu perlu adanya rumah sakit pekerja sebagai pusat rujukan nasional. Sudah barang tentu hal ini juga harus didukung dengan meluluskan spesialis kedokteran okupasi yang lebih banyak lagi. Kelemahan dan kekurangan dalam pendirian rumah sakit pekerja dapat diperbaiki kemudian dan jika ada penyimpangan dari misi utama berdirinya rumah sakit tersebut harus kita kritisi bersama. Kecelakaan kerja adalah salah


satu dari sekian banyak masalah di bidang keselamatan dan kesehatan kerja yang dapat menyebabkan kerugian jiwa dan materi. Salah satu upaya dalam

perlindungan tenaga kerja adalah menyelenggarakan P3K di perusahaan sesuai dengan UU dan peraturan Pemerintah yang berlaku. Penyelenggaraan P3K untuk menanggulangi kecelakaan yang terjadi di tempat kerja. P3K yang dimaksud harus dikelola oleh tenaga kesehatan yang professional. Yang menjadi dasar pengadaan P3K di tempat kerja adalah UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja; kewajiban manajemen dalam pemberian P3K, UU No.13 Tahun 2000 tentang ketenagakerjaan, Peraturan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja ; tugas pokok meliputi P3K dan Peraturan Mentri Tenaga Kerja No. 05/Men/1995 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

6.      Peraturan yang mengatur K3
a)      UU No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
b)       UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
c)      KepMenKes No 1405/Menkes/SK/XI/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri
d)      Peraturan Menaker No Per 01/MEN/1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.
e)      Peraturan Menaker No Per 01/MEN/1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan.
f)       Peraturan Menaker No Per 01/MEN/1979 tentang Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan K3 Bagi Tenaga Paramedis Perusahaan.
g)      Keputusan Menaker No Kep 79/MEN/2003 tentang Pedoman Diagnosis dan Penilaian Cacat Karena Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja.















BAB 3
PENUTUP
1.      Kesimpulan
Perawat adalah suatu profesi yang mulia, karena memerlukan kesabaran dan ketenangan dalam melayani pasien yang sedang menderita sakit. Seorang perawat harus dapat melayani pasien dengan sepenuh hati. Sebagai seorang perawat harus dapat memahami masalah yang dihadapi oleh klien, selain itu seorang perawat dapat berpenampilan menarik. Untuk itu seorang perawat memerlukan kemampuan untuk memperhatikan orang lain, ketrampilan intelektual, teknikal dan interpersonal yang tercermin dalam perilaku perawat.
Kesehatan kerja adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan/ kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan, agar pekerja/ masyarakat pekerja beserta memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, baik fisik, atau mental, maupun sosial, dengan usaha-usaha preventif dan kuratif, terhadap penyakit-penyakit/ gangguan-gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja, serta terhadap penyakit-penyakit umum.

2.      Saran
Perawat mengetahui fungsi dan peran seorang perawat dan disarankan berkerja dengan memperhatikan fungsi dan perannya tersebut.











Daftar Pustaka
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Indonesia. Manajemen keselamatan dankesehatan kerja.[s.l]:Pustaka Binaman
 Pressindo.Suma'mur .1991. Keselamatan kerja dan pencegahan kecelakaan. Jakarta :Gunung Agung, 1985. Silalahi, Benet dan Silalahi, Rumondang. 1985. Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jakarta : PT Pustaka Binaman Pressindo

Simamora, R.H. 2008. Buku Ajar Pendidikan dalam Keperawatan. Jakarta: EGC
Simamora. R.H dan Fathi, A. 2017. Penguatan Pengetahuan Perawat dalam pelaksanaan keselamatan Pasien Melalui Pelatihan Nurshing Hand Over Berbasis Komunikasi SBAR. Seminar Nasional Keperawatan. Bandung: UNPAD
Simamora, R.H. 2012. Buku Ajar Manajemen Keperawatan. Jakarta : EGC
Simamora, R.H. 2009. Buku Ajar Pendidikan dalam Keperawatan. Jakarta : EGC

Simamora, R.H dan Butar-Butar, J. 2016. Hubungan Mutu Pelayanan Keperawatan Dengan   tingkat Kepuasan Pasien Rawat Inap di RSUD Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah. (Jurnal) Ners Indonesia

Simamora, R. H., Purba,J.M dan Bukit, E.C. 2017. Penguatan Kinerja Perawat dalam Pemberian Asuhan Keperawatan Melalui Pelatihan Ronde Keperawatan di Rumah Sakit Royal Prima Medan. Jurnal Pengabdian Masyarakat

Simamora, R.H. 2012. Buku Ajar Manajemen Keperawatan. Jakarta : EGC

Simamora, R.H. Buku Ajar Pendidikan dalam Keperawatan. Jakarta : Penerbit Buku Kedokteran EGC


Simamora, R.H. 2015. Hubungan Persepsi Mahasiswa terhadap pembelajaran klinik Pendidikan Ners dengan Pengetahuan dan Pelaksanaan Pendokumentasian Asuhan Keperawatan. Jurnal Riset Keperawatan Indonesia

Sitepu, H. 2011. K3 Untuk Perawat di Rumah Sakit. Diakses pada 6 Desember 2017.
https://anawebchildhealth.blogspot.co.id/2011/12/k3-untuk-perawat-di-rumah-sakit.html

Simamora, R. H., Setiawan, Fathii, A. 2016. Pengembangan kompetensi perawat pelaksana ruang rawat inap dalam manajemen pelayanan pasien melalui pelatihan penerimaan pasien baru berbasis caring. Medan. Program studi Magister Ilmu Keperawatan USU.

Simamora, R.H. 2016. Effect of educational approaches and Video module on the role of health workers in TB case finding. Pbri-conference 2016.

Simamora, R.H and Fathii, A. 2017. The Quality of Nursing Hand Over and Effective Communication Implementation of SBAR in the Utilization of Patient Safety at Private Hospital Medan, 2017. Medan. Asosiasi Pendidikan Ners Indonesia.
10
Poerwanto, Helena dan Syaifullah. Hukum Perburuhan Bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.
Silalahi, Bennett N.B. [dan] Silalahi,Rumondang.1991. Manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.[s.l]:Pustaka Binaman Pressindo.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

MANAJEMEN PENANGGULANGAN KEBAKARAN

PENGENDALIAN BAHAN INFEKSIUS