MAKALAH KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RUMAH SAKIT
PERAN PERAWAT DALAM KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA DI
RUMAH SAKIT
OLEH :
ERVINA ULI HABEAHAN
161101006
Dosen Pembimbing
:
Roymond H
Simamora, S.Kep.,Ns.,M.Kep
Fakultas keperawatan
Universitas sumatera utara
T.A 2017
Kata
Pengantar
Puji syukur kami panjatkan ke
hadirat Tuhan Yang Maha Esa yang atas berkat kasih dan penyertaan-Nya saya bisa
menyelesaikan makalah yang berjudul “ Peran Perawat dalam Penerapan K3RS” guna
untuk menyelesaikan tugas mata kuliah K3RS yang di berikan kepada kami.
Terima kasih juga saya ucapkan kepada dosen kami Roymond H
Simamora, S. Kep., Ns., M. Kep yang telah mau memberikan dan membimbing saya
dalam pembuatan tugas ini sehingga saya dapat lebih banyak belajar tentang
peran perawat dalam menerakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit.
Daftar
isi
Kata pengantar ………………………………………………………
Daftar isi ……………………………………………………..
BAB 1 PENDAHULUAN
a) Latar
belakang ……………………………………………………...
b) Tujuan
……………………………………………………...
c) Manfaat
……………………………………………………..
BAB 2 ISI
a) Pengertian
K3 ……………………………………………………
b) Tujuan
K3 ……………………………………………………
c) Ruang Lingkup K3 ……………………………………………………
d) Peran
perawat dalam meningkatkan K3 …………………………..
e) Peran
tenaga kesehatan dalam menangani korban k3 ………….
f) Peraturan yang mengatur k3 …………………………………………..
BAB 3 PENUTUP
a) Kesimpulan
…………………………………………………..
b) Saran
…………………………………………………..
Daftar pustaka ………………………………………………….
BAB 1
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang
Perawat adalah suatu
profesi yang mulia, karena memerlukan kesabaran dan ketenangan dalam melayani
pasien yang sedang menderita sakit. Seorang perawat harus dapat melayani pasien
dengan sepenuh hati. Sebagai seorang perawat harus dapat memahami masalah yang
dihadapi oleh klien, selain itu seorang perawat dapat berpenampilan menarik.
Untuk itu seorang perawat memerlukan kemampuan untuk memperhatikan orang lain,
ketrampilan intelektual, teknikal dan interpersonal yang tercermin
dalam perilaku perawat. Saat ini perawat memiliki peran yang lebih luas dengan
penekanan pada peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit, juga
memandang klien secara komprehensif. Pelaksanaan
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk
menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan,
sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit
akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas
kerja.
2. Tujuan
a) Tujuan
Umum
Untuk mengetahui tugas dan fungsi
perawat dalam K3
b) Tujuan
Khusus
1. Untuk mengetahui pengertian K3
2. Untuk mengetahui tujuan K3
3. Untuk mengetahui ruang Lingkup K3
4. Untuk mengetahui peran perawat dalam meningkatkan K3
1. Untuk mengetahui pengertian K3
2. Untuk mengetahui tujuan K3
3. Untuk mengetahui ruang Lingkup K3
4. Untuk mengetahui peran perawat dalam meningkatkan K3
5. Untuk mengetahui peran tenaga kesehatan
dalam menangani korban k3
6. Untuk mengetahui peraturn yang mengatur
k3
3. Manfaat
a) Dapat
menambah referensi tentang kesehatan keselamatan kerja (K3) yang berhubungan
dengan fungsi dan tugas perawat dalam K3.
b) Dapat
memanfaatkan pelayanan kesehatan yang telah disediakan.
c) Dapat
mengetahui dan mengaplikasikan tentang fungsi dan tugas perawat dalam K3 yang
sesuai standart kesehatan dengan baik dan benar.
BAB
2
ISI
1.
Pengertian
K3
Menurut
Sumakmur (1988) kesehatan kerja adalah
spesialisasi dalam ilmu kesehatan/ kedokteran beserta prakteknya yang
bertujuan, agar pekerja/ masyarakat pekerja beserta memperoleh derajat
kesehatan yang setinggi-tingginya, baik fisik, atau mental, maupun sosial,
dengan usaha-usaha preventif dan kuratif, terhadap penyakit-penyakit/
gangguan-gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan
lingkungan kerja, serta terhadap penyakit-penyakit umum. Keselamatan dan
kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin
keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada
khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat
makmur dan sejahtera. Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu
pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan
dan penyakit akibat kerja. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat
dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan
pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan
intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di
lingkungan kerja. Hal tersebut juga mengakibatkan meningkatnya tuntutan yang
lebih tinggi dalam mencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk
maupun jenis kecelakaannya. Sejalan dengan itu, perkembangan pembangunan yang
dilaksanakan tersebut maka disusunlah UU
No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok mengenai tenaga kerja yang selanjutnya
mengalami perubahan menjadi UU No.12
tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan. Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau
buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan
kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat
dan martabat serta nilai-nilai agama. Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut,
maka dikeluarkanlah peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan
kesehatan kerja sebagai pengganti peraturan sebelumnya yaitu Veiligheids
Reglement, STBl No.406 tahun 1910 yang dinilai sudah tidak memadai menghadapi
kemajuan dan perkembangan yang ada. Peraturan tersebut adalah Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang
keselamatan kerja yang ruang lingkupnya meliputi segala lingkungan kerja, baik
di darat, didalam tanah, permukaan air, di dalam air maupun udara, yang berada
di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia
2.
Tujuan
K3
Tujuan
umum dari K3 adalah menciptakan tenaga kerja yang sehat dan produktif.
Tujuan hyperkes dapat dirinci sebagai berikut (Rachman, 1990) :
a. Agar tenaga kerja dan setiap orang berada di tempat kerja selalu dalam keadaan sehat dan selamat.
b. Agar sumber-sumber produksi dapat berjalan secara lancar tanpa adanya hambatan.
Tujuan hyperkes dapat dirinci sebagai berikut (Rachman, 1990) :
a. Agar tenaga kerja dan setiap orang berada di tempat kerja selalu dalam keadaan sehat dan selamat.
b. Agar sumber-sumber produksi dapat berjalan secara lancar tanpa adanya hambatan.
3.
Ruang
lingkup K3
Ruang lingkup k3
(Rachman, 1990) :
a) Kesehatan
dan keselamatan kerja diterapkan di semua tempat kerja yang di dalamnya melibatkan
aspek manusia sebagai tenaga kerja, bahaya akibat kerja dan usaha yang
dikerjakan.
b) Aspek
perlindungan dalam hyperkes meliputi :
1. Tenaga kerja dari semua jenis dan jenjang keahlian
2. Peralatan dan bahan yang dipergunakan
3. Faktor-faktor lingkungan fisik, biologi, kimiawi, maupun sosial.
4. Proses produksi
5. Karakteristik dan sifat pekerjaan
6. Teknologi dan metodologi kerja
1. Tenaga kerja dari semua jenis dan jenjang keahlian
2. Peralatan dan bahan yang dipergunakan
3. Faktor-faktor lingkungan fisik, biologi, kimiawi, maupun sosial.
4. Proses produksi
5. Karakteristik dan sifat pekerjaan
6. Teknologi dan metodologi kerja
c) Penerapan
Hyperkes dilaksanakan secara holistik sejak perencanaan hingga perolehan hasil
dari kegiatan industri barang maupun jas
d) Semua
pihak yang terlibat dalam proses industri/ perusahaan ikut bertanggung jawab
atas keberhasilan usaha hyperkes.
4.
Peran
perawat dalam meningkatkan K3
a) Fungsi
1. Mengkaji masalah kesehatan
2. Menyusun rencana asuhan keperawatan pekerja
3 . Melaksanakan pelayanan kesehatan keperawatan terhadap pekerja
4. Penilaian
1. Mengkaji masalah kesehatan
2. Menyusun rencana asuhan keperawatan pekerja
3 . Melaksanakan pelayanan kesehatan keperawatan terhadap pekerja
4. Penilaian
b) Tugas
1. Pengawasan
terhadap lingkungan pekerja
2. Memelihara
fasilitas kesehatan perusahaa
3. Membantu
dokter dalam pemeriksaan kesehatan pekerja
4. Membantu
dalam penilaian keadaan kesehatan pekerja
5. Merencanakan
dan melaksanakan kunjungan rumah dan perawatan di rumah kepada pekerja dan keluarga pekerja yang
mempunyai masalah Ikut menyelenggarakan pendidikan K3 terhadap pekerja
6. Turut
ambil bagian dalam usaha keselamatan kerjja
7. Pendidikan
kesehatan mengenai keluarga berencana terhadap pekerja dan keluarga pekerja.
8. Membantu
usaha penyelidikan kesehatan pekerja
9. Mengkordinasi
dan mengawasi pelaksanaan K3.
5.
Peran tenaga Kesehatan Dalam Menangani
Korban Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat
saling berkaitan. Pekerja yang menderita gangguan kesehatan atau penyakit
akibat kerja cenderung lebih mudah mengalami kecelakaan kerja. Menengok ke
negara-negara maju, penanganan kesehatan pekerja sudah sangat serius. Mereka
sangat menyadari bahwa kerugian ekonomi (lost benefit) suatu perusahaan
atau negara akibat suatu kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja sangat
besar dan dapat ditekan dengan upaya-upaya di bidang kesehatan dan keselamatan
kerja. Di negara maju banyak pakar tentang kesehatan dan
keselamatan kerja dan banyak buku serta hasil penelitian yang berkaitan dengan
kesehatan tenaga kerja yang telah diterbitkan. Di era globalisasi ini kita
harus mengikuti trend yang ada di negara maju. Dalam hal
penanganan kesehatan pekerja, kitapun harus mengikuti standar internasional
agar industri kita tetap dapat ikut bersaing di pasar global. Dengan berbagai
alasan tersebut rumah sakit pekerja merupakan hal yang sangat strategis. Ditinjau
dari segi apapun niscaya akan menguntungkan baik bagi perkembangan ilmu, bagi
tenaga kerja, dan bagi kepentingan (ekonomi) nasional serta untuk menghadapi
persaingan global. Fasilitas
pelayanan kesehatan yang sudah ada, rumah sakit pekerja akan menjadi pelengkap
dan akan menjadi pusat rujukan khususnya untuk kasus-kasus kecelakaan dan
penyakit akibat kerja. Diharapkan di setiap kawasan industri akan berdiri rumah
sakit pekerja sehingga hampir semua pekerja mempunyai akses untuk mendapatkan
pelayanan kesehatan yang komprehensif. Setelah itu perlu adanya rumah sakit
pekerja sebagai pusat rujukan nasional. Sudah barang tentu hal ini juga harus
didukung dengan meluluskan spesialis kedokteran okupasi yang lebih banyak lagi.
Kelemahan dan kekurangan dalam pendirian rumah sakit pekerja dapat diperbaiki
kemudian dan jika ada penyimpangan dari misi utama berdirinya rumah sakit
tersebut harus kita kritisi bersama. Kecelakaan kerja adalah salah
satu dari sekian banyak masalah di bidang keselamatan
dan kesehatan kerja yang dapat menyebabkan kerugian jiwa dan materi. Salah satu
upaya dalam
perlindungan tenaga kerja adalah menyelenggarakan P3K
di perusahaan sesuai dengan UU dan peraturan Pemerintah yang berlaku.
Penyelenggaraan P3K untuk menanggulangi kecelakaan yang terjadi di tempat
kerja. P3K yang dimaksud harus dikelola oleh tenaga kesehatan yang
professional. Yang menjadi dasar
pengadaan P3K di tempat kerja adalah UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan
kerja; kewajiban manajemen dalam pemberian P3K, UU No.13 Tahun 2000 tentang
ketenagakerjaan, Peraturan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.03/Men/1982
tentang Pelayanan Kesehatan Kerja ; tugas pokok meliputi P3K dan Peraturan
Mentri Tenaga Kerja No. 05/Men/1995 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja
6.
Peraturan
yang mengatur K3
a) UU No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
b) UU No 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan
c) KepMenKes No 1405/Menkes/SK/XI/2002 tentang Persyaratan Kesehatan
Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri
d) Peraturan Menaker No Per
01/MEN/1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.
e) Peraturan Menaker No Per 01/MEN/1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes
Bagi Dokter Perusahaan.
f) Peraturan Menaker No Per 01/MEN/1979 tentang Kewajiban Latihan
Hygiene Perusahaan K3 Bagi Tenaga Paramedis Perusahaan.
g) Keputusan Menaker No Kep 79/MEN/2003 tentang Pedoman Diagnosis dan
Penilaian Cacat Karena Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja.
BAB 3
PENUTUP
1. Kesimpulan
Perawat
adalah suatu profesi yang mulia, karena memerlukan kesabaran dan ketenangan
dalam melayani pasien yang sedang menderita sakit. Seorang perawat harus dapat
melayani pasien dengan sepenuh hati. Sebagai seorang perawat harus dapat
memahami masalah yang dihadapi oleh klien, selain itu seorang perawat dapat
berpenampilan menarik. Untuk itu seorang perawat memerlukan kemampuan untuk
memperhatikan orang lain, ketrampilan intelektual, teknikal dan interpersonal
yang tercermin dalam perilaku perawat.
Kesehatan kerja adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan/ kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan, agar pekerja/ masyarakat pekerja beserta memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, baik fisik, atau mental, maupun sosial, dengan usaha-usaha preventif dan kuratif, terhadap penyakit-penyakit/ gangguan-gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja, serta terhadap penyakit-penyakit umum.
Kesehatan kerja adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan/ kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan, agar pekerja/ masyarakat pekerja beserta memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, baik fisik, atau mental, maupun sosial, dengan usaha-usaha preventif dan kuratif, terhadap penyakit-penyakit/ gangguan-gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja, serta terhadap penyakit-penyakit umum.
2. Saran
Perawat
mengetahui fungsi dan peran seorang perawat dan disarankan berkerja dengan
memperhatikan fungsi dan perannya tersebut.
Daftar
Pustaka
Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Indonesia. Manajemen keselamatan dankesehatan
kerja.[s.l]:Pustaka Binaman
Pressindo.Suma'mur .1991. Keselamatan
kerja dan pencegahan kecelakaan. Jakarta :Gunung Agung, 1985. Silalahi, Benet dan Silalahi, Rumondang.
1985. Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja. Jakarta : PT Pustaka Binaman Pressindo
Simamora, R.H. 2008. Buku Ajar Pendidikan dalam Keperawatan. Jakarta: EGC
Simamora. R.H dan Fathi, A.
2017. Penguatan Pengetahuan Perawat dalam
pelaksanaan keselamatan Pasien Melalui Pelatihan Nurshing Hand Over Berbasis
Komunikasi SBAR. Seminar Nasional Keperawatan. Bandung: UNPAD
Simamora,
R.H. 2012. Buku Ajar Manajemen Keperawatan.
Jakarta : EGC
Simamora, R.H. 2009. Buku Ajar Pendidikan dalam Keperawatan. Jakarta : EGC
Simamora, R.H dan Butar-Butar, J. 2016. Hubungan Mutu Pelayanan Keperawatan
Dengan tingkat Kepuasan Pasien Rawat Inap di RSUD Pandan Kabupaten
Tapanuli Tengah. (Jurnal) Ners Indonesia
Simamora, R. H., Purba,J.M dan Bukit, E.C. 2017. Penguatan Kinerja Perawat
dalam Pemberian Asuhan Keperawatan Melalui Pelatihan Ronde Keperawatan di Rumah
Sakit Royal Prima Medan. Jurnal Pengabdian Masyarakat
Simamora, R.H. 2012. Buku Ajar Manajemen Keperawatan. Jakarta : EGC
Simamora, R.H. Buku Ajar Pendidikan dalam Keperawatan. Jakarta : Penerbit
Buku Kedokteran EGC
Simamora, R.H. 2015. Hubungan Persepsi Mahasiswa terhadap pembelajaran
klinik Pendidikan Ners dengan Pengetahuan dan Pelaksanaan Pendokumentasian
Asuhan Keperawatan. Jurnal Riset Keperawatan Indonesia
Sitepu, H. 2011. K3 Untuk Perawat di Rumah Sakit. Diakses pada 6 Desember
2017.
https://anawebchildhealth.blogspot.co.id/2011/12/k3-untuk-perawat-di-rumah-sakit.html
Simamora, R. H., Setiawan,
Fathii, A. 2016. Pengembangan
kompetensi perawat pelaksana ruang rawat inap dalam manajemen pelayanan pasien
melalui pelatihan penerimaan pasien baru berbasis caring. Medan. Program studi Magister Ilmu Keperawatan USU.
Simamora, R.H. 2016. Effect of educational approaches and Video
module on the role of health workers in TB case finding. Pbri-conference 2016.
Simamora, R.H and Fathii, A. 2017. The Quality of
Nursing Hand Over and Effective Communication Implementation of SBAR in the
Utilization of Patient Safety at Private Hospital Medan, 2017. Medan.
Asosiasi Pendidikan Ners Indonesia.
10
Poerwanto, Helena dan Syaifullah. Hukum
Perburuhan Bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Jakarta: Badan Penerbit
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.
Silalahi, Bennett N.B. [dan]
Silalahi,Rumondang.1991. Manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.[s.l]:Pustaka
Binaman Pressindo.
Komentar
Posting Komentar