PENGENDALIAN BAHAN INFEKSIUS

PENGENDALIAN BAHAN INFEKSIUS

Pengendalian infeksi adalah mengendalikan penyebaran agen penyebab penyakit dengan melakukan prosedur tertentu. Pengendalian infeksi adalah seperangkat kebijakan dan prosedur yang digunakan untuk meminimalkan resiko penyebaran infeksi, terutama di luar kesehatan, melainkan juga harus menjadi bagian penting dari kehidupan pribadi kita, terutama di rumah kita (Miller dan Palenik, 2003). Program pencegahan dan pengendalian infeksi bertujuan untuk melindungi pasien, petugas kesehatan, pengunjung dan lain - lain di dalam lingkungan rumah sakit serta penghematan biaya dan meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya dan yang paling penting adalah menurunkan angka kejadian infeksi nosokomial (Scheckler et al. 1998).

Proses pengelolaan limbah dimulai dari identifikasi, pemisahan, labeling, pengangkutan, penyimpanan hingga pembuangan/ pemusnahan. Secara umum limbah medis dibagi menjadi padat, cair, dan gas. Sedangkan kategori limbah medis padat terdiridari benda tajam, limbah infeksius, limbah patologi, limbah sitotoksik, limbah tabung bertekanan, limbah genotoksik, limbah farmasi, limbah dengan kandungan logam berat, limbah kimia, dan limbah radioaktif. Pengelolaan limbah RS dilakukan dengan berbagai cara. Yang diutamakan adalah sterilisasi, yakni berupa pengurangan (reduce) dalam volume, penggunaan kembali (reuse) dengan sterilisasi lebih dulu, daur ulang (recycle), dan pengolahan (treatment) (Slamet Riyadi, 2000).


Pada pemisahan Limbah, limbah harus dipisahkan dari sumbernya, semua limbah beresiko tinggi hendaknya diberi label jelas, perlu digunakan kantung plastik dengan warna-warna yang berbeda yang menunjukkan kemana kantong plastik harus diangkut untuk insinerasi atau dibuang (Koesno Putranto. H, 1995). Pada Penyimpanan Limbah, dibeberapa negara kantung plastik cukup mahal sehingga sebagai gantinya dapat digunkanan kantung kertas yang tahan bocor (dibuat secara lokal sehingga dapat diperloleh dengan mudah) kantung kertas ini dapat ditempeli dengan strip berwarna, kemudian ditempatkan ditong dengan kode warna dibangsal dan unit-unit lain. Pada penanganan Limbah kantung-kantung dengan warna harus dibuang jika telah terisi 2/3 bagian. Kemudian diikiat bagian atasnya dan diberik label yang jelas. Kantung harus diangkut dengan memegang lehernya, sehingga  jika dibawa mengayun menjauhi badan, dan diletakkan ditempat-tempat  tertentu untuk dikumpulkan. Petugas pengumpul limbah harus memastikan kantung-kantung dengan  warna yang sama telah dijadikan satu dan dikirimkan ketempat yang sesuai. Kantung harus disimpan pada kotak-kotak yang kedap terhadap kutu dan hewan perusak sebelum diangkut ketempat pembuangan. Pada pengangkutan limbah, kantung limbah dipisahkan dan sekaligus dipisahkan menurut kode warnanya. Limbah bagian bukan klinik misalnya dibawa kekompaktor, limbah bagian Klinik dibawa keinsenerator. Pengangkutan dengan kendaraan khusus kendaraan yang digunakan untuk mengangkut limbah tersebut sebaiknya dikosongkan dan dibersihkan setiap hari, jika perlu dibersihkan dengan menggunakan larutan klorin. Dan pada pembuangan limbah, limbah bukan klinik dapat dibuang ditempat penimbunan sampah limbah klinik harus dibakar jika tidak mungkin harus ditimbun dengan kapur dan ditanam limbah dapur sebaiknya dibuang pada hari yang sama sehingga tidak sampai membusuk.

Perawat harus memilah sampah medis, sampah non medis, sampah/limbah infeksius, limbah patologi, benda tajam, dan menempatkannya pada wadah sesuai jenisnya atau sesuai ketentuan yang ada di rumah sakit (Djohan & Halim, 2013). Pendapat ini didukung oleh Sudiharti & Solikhah (2012) melalui suatu studi pendahuluan yang dilakukan di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Yogyakarta yang menyatakan bahwa proses pemisahan limbah rumah sakit dilakukan oleh petugas kesehatan khususnya perawat yang berada di setiap unit pelayanan sedangkan pengolahan sampah selanjutnya dilakukan oleh petugas kebersihan yang berada di rumah sakit. 
Referensi:

Sarwanto, Setyo. 2009. Limbah Rumah Sakit Belu Dikelolah Dengan Baik. Jakarta : UI Departemen 
Departemen Kesehatan RI. 1992. Peraturan Proses Pembungkusan Limbah Padat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RUMAH SAKIT

MANAJEMEN PENANGGULANGAN KEBAKARAN