PENGENDALIAN BAHAN INFEKSIUS
PENGENDALIAN BAHAN INFEKSIUS
Proses pengelolaan limbah dimulai dari identifikasi, pemisahan, labeling, pengangkutan, penyimpanan hingga pembuangan/ pemusnahan. Secara umum limbah medis dibagi menjadi padat, cair, dan gas. Sedangkan kategori limbah medis padat terdiridari benda tajam, limbah infeksius, limbah patologi, limbah sitotoksik, limbah tabung bertekanan, limbah genotoksik, limbah farmasi, limbah dengan kandungan logam berat, limbah kimia, dan limbah radioaktif. Pengelolaan limbah RS dilakukan dengan berbagai cara. Yang diutamakan adalah sterilisasi, yakni berupa pengurangan (reduce) dalam volume, penggunaan kembali (reuse) dengan sterilisasi lebih dulu, daur ulang (recycle), dan pengolahan (treatment) (Slamet Riyadi, 2000).
Pada pemisahan Limbah, limbah harus dipisahkan dari sumbernya, semua limbah beresiko tinggi hendaknya diberi label jelas, perlu
digunakan kantung plastik dengan warna-warna yang berbeda yang
menunjukkan kemana kantong plastik harus diangkut untuk insinerasi atau
dibuang (Koesno Putranto. H, 1995). Pada Penyimpanan Limbah, dibeberapa
negara kantung plastik cukup mahal sehingga sebagai gantinya dapat
digunkanan kantung kertas yang tahan bocor (dibuat secara lokal sehingga
dapat diperloleh dengan mudah) kantung kertas ini dapat ditempeli
dengan strip berwarna, kemudian ditempatkan ditong dengan kode warna
dibangsal dan unit-unit lain. Pada penanganan Limbah kantung-kantung
dengan warna harus dibuang jika telah terisi 2/3 bagian. Kemudian
diikiat bagian atasnya dan diberik label yang jelas. Kantung
harus diangkut dengan memegang lehernya, sehingga jika dibawa mengayun
menjauhi badan, dan diletakkan ditempat-tempat tertentu untuk
dikumpulkan. Petugas
pengumpul limbah harus memastikan kantung-kantung dengan warna yang
sama telah dijadikan satu dan dikirimkan ketempat yang sesuai. Kantung harus disimpan pada kotak-kotak yang kedap terhadap kutu dan hewan perusak sebelum diangkut ketempat pembuangan. Pada pengangkutan limbah, kantung
limbah dipisahkan dan sekaligus dipisahkan menurut kode warnanya.
Limbah bagian bukan klinik misalnya dibawa kekompaktor, limbah bagian
Klinik dibawa keinsenerator. Pengangkutan dengan kendaraan khusus
kendaraan yang digunakan untuk mengangkut limbah tersebut sebaiknya
dikosongkan dan dibersihkan setiap hari, jika perlu dibersihkan dengan
menggunakan larutan klorin. Dan pada pembuangan limbah, limbah
bukan klinik dapat dibuang ditempat penimbunan sampah limbah klinik
harus dibakar jika tidak mungkin harus ditimbun dengan kapur dan ditanam
limbah dapur sebaiknya dibuang pada hari yang sama sehingga tidak
sampai membusuk.
Perawat harus memilah sampah medis, sampah non medis, sampah/limbah infeksius, limbah patologi, benda tajam, dan menempatkannya pada wadah sesuai jenisnya atau sesuai ketentuan yang ada di rumah sakit (Djohan & Halim, 2013). Pendapat ini didukung oleh Sudiharti & Solikhah (2012) melalui suatu studi pendahuluan yang dilakukan di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Yogyakarta yang menyatakan bahwa proses pemisahan limbah rumah sakit dilakukan oleh petugas kesehatan khususnya perawat yang berada di setiap unit pelayanan sedangkan pengolahan sampah selanjutnya dilakukan oleh petugas kebersihan yang berada di rumah sakit.
Perawat harus memilah sampah medis, sampah non medis, sampah/limbah infeksius, limbah patologi, benda tajam, dan menempatkannya pada wadah sesuai jenisnya atau sesuai ketentuan yang ada di rumah sakit (Djohan & Halim, 2013). Pendapat ini didukung oleh Sudiharti & Solikhah (2012) melalui suatu studi pendahuluan yang dilakukan di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Yogyakarta yang menyatakan bahwa proses pemisahan limbah rumah sakit dilakukan oleh petugas kesehatan khususnya perawat yang berada di setiap unit pelayanan sedangkan pengolahan sampah selanjutnya dilakukan oleh petugas kebersihan yang berada di rumah sakit.
Referensi:
Sarwanto, Setyo. 2009. Limbah Rumah Sakit Belu Dikelolah Dengan Baik. Jakarta : UI Departemen
Departemen Kesehatan RI. 1992. Peraturan Proses Pembungkusan Limbah Padat.
Komentar
Posting Komentar