MANAJEMEN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Manajemen
Bahan Berbahaya dan Beracun
Pengertian
B3 atau Bahan Berbahaya dan Beracun menurut OSHA (OccupationalSafety and Health
of the United State Government) adalah bahan yang karena sifat kimia maupun
kondisi fisiknya berpotensi menyebabkan gangguan pada kesehatan manusia,
kerusakan properti dan atau lingkungan.
Sedangkan
menurut Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan
Berbahaya dan Beracun, B3 didefinisikan sebagai bahan yang karena sifat dan
atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak
langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat
membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta
makhluk hidup lainnya.
Menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya
dan Beracun, B3 diklasifikasikan menjadi :
·
Mudah meledak (explosive),
yaitu bahan yang pada suhu dan tekanan standar (25 0C, 760 mmHg) dapat meledak
atau melalui reaksi kimia dan atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu
dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan di sekitarnya.
·
Pengoksidasi (oxidizing), yaitu
bahan yang memiliki waktu pembakaran sama atau lebih pendek dari waktu
pembakaran senyawa standar.
·
Sangat mudah sekali menyala (extremely
flammable), yaitu B3 padatan dan cairan yang memiliki titik nyala di bawah 0
derajat C dan titik didih lebih rendah atau sama dengan 35 0C.
·
Sangat mudah menyala (highly
flammable), yaitu bahan yang memiliki titik nyala
0-210C.
·
Mudah menyala (flammable).
·
Amat sangat beracun (extremely
toxic);
·
Sangat beracun (highly toxic);
·
Beracun (moderately toxic),
yaitu bahan yang bersifat racun bagi manusia dan akan menyebabkan kematian atau
sakit yang serius apabila masuk ke dalam tubuh melalui pernafasan, kulit atau
mulut.
·
Berbahaya (harmful),
yaitu bahan baik padatan maupun cairan ataupun gas yang jika terjadi kontak
atau melalui inhalasi ataupun oral dapat menyebabkan bahaya terhadap kesehatan
sampai tingkat tertentu.
·
Korosif (corrosive),
yaitu bahan yang menyebabkan iritasi pada kulit, menyebabkan proses pengkaratan
pada lempeng baja SAE 1020 dengan laju korosi lebih besar dari 6,35 mm/tahun
·
Bersifat iritasi (irritant),
yaitu bahan padat atau cair yang jika terjadi kontak secara langsung, dan
apabila kontak tersebut terus menerus dengan kulit atau selaput lendir dapat
menyebabkan peradangan.
·
Berbahaya bagi lingkungan
(dangerous to the environment), yaitu bahaya yang
ditimbulkan oleh suatu bahan seperti merusak lapisan ozon (misalnya CFC),
persisten di lingkungan (misalnya PCBs), atau bahan tersebut dapat merusak
lingkungan.
·
Karsinogenik (carcinogenic),
yaitu bahan yang dapat menyebabkan sel kanker.
·
Teratogenik (teratogenic),
yaitu bahan yang dapat mempengaruhi pembentukan dan pertumbuhan embrio.
·
Mutagenik (mutagenic),
yaitu bahan yang menyebabkan perubahan kromosom (merubah genetika).
Pengelolaan
limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi (meminimalisasi),
penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan
limbah B3 (PP No. 18 & 85 tahun 1999).Pengelolaan Bahan Berbahaya dan
Beracun (B3) dari aspek keselamatan dan kesehatan kerja bertujuan untuk
melindungi sumber daya manusia Rumah Sakit, pasien, pendamping pasien,
pengunjung, maupun lingkungan Rumah Sakit dari pajanan dan limbah Bahan Berbahaya
dan Beracun (B3).
Pengelolaan
Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari aspek keselamatan dan kesehatan kerja dilaksanakan
melalui:
·
identifikasi dan inventarisasi Bahan
Berbahaya dan Beracun (B3) di Rumah Sakit
·
menyiapkan dan memiliki lembar data
keselamatan bahan (material safety data sheet);
·
menyiapkan sarana keselamatan Bahan
Berbahaya dan Beracun (B3);
·
pembuatan pedoman dan standar prosedur
operasional pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang aman; dan
·
penanganan keadaan darurat Bahan
Berbahaya dan Beracun (B3).
Sarana
keselamatan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)paling sedikit meliputi:
·
lemari Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
·
penyiram badan (bodywash);
·
pencuci mata (eyewasher);
·
Alat Pelindung Diri (APD);
·
rambu dan simbol Bahan Berbahaya dan Beracun
(B3); dan
·
spill kit.
Untuk
mengenali masing-masing jenis Bahan Berbahaya dan Beracun tersebut biasanya
disertakan gambar atau logo pada kemasannya. Pemberian simbol Bahan Berbahaya
dan Beracun ini, yang terbaru, diatur oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
No. 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah B3
Menteri
Kesehatan RI. 2016. Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia No. 66 Tahun 2016 tentang Kesehatan dan
Keselamatan Kerja RumahSakit: Pasal 15
Elpan
Syaputra. 2015. Environtmental Health:Bahan
Berbahaya dan Beracun (B3).IEC
Prof.
Dr. Enri Damanhuri. 2017. Pengelolaan Limbah
B3. Environment Indonesia Center
V.
Pertiwi. 2017. Evaluasi Pengelolaan
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).Jurnal
Kesehatan Masyarakat Vol.5 No.3. Semarang : Universitas Diponegoro
Simamora, R.H. 2008. Buku Ajar Pendidikan dalam Keperawatan. Jakarta: EGC
Simamora. R.H dan Fathi, A. 2017. Penguatan Pengetahuan Perawat dalam
pelaksanaan keselamatan Pasien Melalui Pelatihan Nurshing Hand Over Berbasis
Komunikasi SBAR. Seminar Nasional Keperawatan. Bandung: UNPAD
Komentar
Posting Komentar