MANAJEMEN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN



Manajemen Bahan Berbahaya dan Beracun
Pengertian B3 atau Bahan Berbahaya dan Beracun menurut OSHA (OccupationalSafety and Health of the United State Government) adalah bahan yang karena sifat kimia maupun kondisi fisiknya berpotensi menyebabkan gangguan pada kesehatan manusia, kerusakan properti dan atau lingkungan.
Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, B3 didefinisikan sebagai bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, B3 diklasifikasikan menjadi :
·         Mudah meledak (explosive), yaitu bahan yang pada suhu dan tekanan standar (25 0C, 760 mmHg) dapat meledak atau melalui reaksi kimia dan atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan di sekitarnya.
·         Pengoksidasi (oxidizing), yaitu bahan yang memiliki waktu pembakaran sama atau lebih pendek dari waktu pembakaran senyawa standar.
·         Sangat mudah sekali menyala (extremely flammable), yaitu B3 padatan dan  cairan yang memiliki titik nyala di bawah 0 derajat C dan titik didih lebih rendah atau sama dengan 35 0C.
·         Sangat mudah menyala (highly flammable), yaitu bahan yang memiliki titik nyala 0-210C.
·         Mudah menyala (flammable).
·         Amat sangat beracun (extremely toxic);
·         Sangat beracun (highly toxic);
·         Beracun (moderately toxic), yaitu bahan yang bersifat racun bagi manusia dan akan menyebabkan kematian atau sakit yang serius apabila masuk ke dalam tubuh melalui pernafasan, kulit atau mulut.
·         Berbahaya (harmful), yaitu bahan baik padatan maupun cairan ataupun gas yang jika terjadi kontak atau melalui inhalasi ataupun oral dapat menyebabkan bahaya terhadap kesehatan sampai tingkat tertentu.
·         Korosif (corrosive), yaitu bahan yang menyebabkan iritasi pada kulit, menyebabkan proses pengkaratan pada lempeng baja SAE 1020 dengan laju korosi lebih besar dari 6,35 mm/tahun
·         Bersifat iritasi (irritant), yaitu bahan padat atau cair yang jika terjadi kontak secara langsung, dan apabila kontak tersebut terus menerus dengan kulit atau selaput lendir dapat menyebabkan peradangan.
·         Berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment), yaitu bahaya yang ditimbulkan oleh suatu bahan seperti merusak lapisan ozon (misalnya CFC), persisten di lingkungan (misalnya PCBs), atau bahan tersebut dapat merusak lingkungan.
·         Karsinogenik (carcinogenic), yaitu bahan yang dapat menyebabkan sel kanker.
·         Teratogenik (teratogenic), yaitu bahan yang dapat mempengaruhi pembentukan dan pertumbuhan embrio.
·         Mutagenik (mutagenic), yaitu bahan yang menyebabkan perubahan kromosom (merubah genetika).
Pengelolaan limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi (meminimalisasi), penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3 (PP No. 18 & 85 tahun 1999).Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari aspek keselamatan dan kesehatan kerja bertujuan untuk melindungi sumber daya manusia Rumah Sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan Rumah Sakit dari pajanan dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari aspek keselamatan dan kesehatan kerja dilaksanakan melalui:
·         identifikasi dan inventarisasi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Rumah Sakit
·         menyiapkan dan memiliki lembar data keselamatan bahan (material safety data sheet);
·         menyiapkan sarana keselamatan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
·         pembuatan pedoman dan standar prosedur operasional pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang aman; dan
·         penanganan keadaan darurat Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Sarana keselamatan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)paling sedikit meliputi:
·         lemari Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
·         penyiram badan (bodywash);
·         pencuci mata (eyewasher);
·         Alat Pelindung Diri (APD);
·         rambu dan simbol Bahan Berbahaya dan Beracun (B3); dan
·         spill kit.
Untuk mengenali masing-masing jenis Bahan Berbahaya dan Beracun tersebut biasanya disertakan gambar atau logo pada kemasannya. Pemberian simbol Bahan Berbahaya dan Beracun ini, yang terbaru, diatur oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah B3
Menteri Kesehatan RI. 2016. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 66 Tahun 2016 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja RumahSakit: Pasal 15
Elpan Syaputra. 2015. Environtmental Health:Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).IEC
Prof. Dr. Enri Damanhuri. 2017. Pengelolaan Limbah B3. Environment Indonesia Center
V. Pertiwi. 2017. Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).Jurnal Kesehatan Masyarakat Vol.5 No.3. Semarang : Universitas Diponegoro
Simamora, R.H. 2008. Buku Ajar Pendidikan dalam Keperawatan. Jakarta: EGC
Simamora. R.H dan Fathi, A. 2017. Penguatan Pengetahuan Perawat dalam pelaksanaan keselamatan Pasien Melalui Pelatihan Nurshing Hand Over Berbasis Komunikasi SBAR. Seminar Nasional Keperawatan. Bandung: UNPAD

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RUMAH SAKIT

MANAJEMEN PENANGGULANGAN KEBAKARAN

PENGENDALIAN BAHAN INFEKSIUS