PENANGANAN DAN PERAWATAN TERKAIT DENGAN RESIKO BAHAYA



Penanganan dan Perawatan Terkait dengan Resiko Bahaya yang Ditimbulkan
(Tabung Gas Bertekanan, Jarum Suntik, Panel Listrik)

Dengan meningkatnya pemanfaatan fasilitas pelayanan kesehatan oleh masyarakat, tuntutan pengelolaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di rumah sakit semakin tinggi.
Agar dapat tercipta sistem manajemen K3 yang baik, dibutuhkan sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi yang baik pula terutama untuk mendeteksi dan menangani risiko bahaya yang ada di lingkungan rumah sakit. Untuk dapat mencapai hal tersebut karyawan rumah sakit harus mengetahui jenis-jenis resiko bahaya di rumah sakit dan cara pengendaliannya, sehingga rumah sakit yang aman bagi tenaga kerja, pasien, pengunjung, pengantar pasien, peserta didik dan masyarakat di sekitar rumah sakit dapat terwujud.
Salah satu upaya pengendalian resiko bahaya di rumah sakit adalah dengan melakukan sosialisasi kepada seluruh pekerja rumah sakit tentang resiko bahaya tersebut sehingga seluruh pekerja mampu mengenal resiko bahaya tersebut. Dengan mengenal resiko bahaya diharapkan pekerja mampu mengidentifikasi resiko bahaya yang ada disatuan kerjanya dan mengetahui upaya pengendalian resiko bahaya yang sudah dilakukan oleh rumah sakit sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pekerja terhadap sistem pengendalian resiko bahaya yang sudah dilakukan.
Dalam upaya keselamatan pada tabung gas bertekanan, sangat penting sekali untuk mengetahui penggunaan yang aman pada tabung gas bertekanan untuk menghindarkan dari kecelakaan ataupun kebakaran karena salah dalam penangannya.
Tabung gas bertekanan (contohnya: tabung gas )bisa berbahaya apabila penangannya tidak sesuai, penanganan yang tepat membutuhkan keahlian khusus.Agar kita bekerja dengan aman pastikan ada label yang jelas dari instansi yang berwenang (Asosiasi industri gas, perindustrian, perhubungan ataupun tenaga kerja).Jangan pernah percaya pada warna tabung, jika perlu kembalikan pada pemasok bila tidak ada labelnya. Warna pada label pada tabung gas bertekanan menunjukkan sifat bahayanya (merah : mudah terbakar / flammable; hijau : tidak mudah terbakar / non flammable; kuning : oksidator; putih : beracun).
Beberapa jenis tabung gas bertekanan antara lain :
·         Mudah terbakar : propane, buthane, ethylene oksida, hydrogen, acetilen, dll.
·         Tidak mudah terbakar : nitrogen, helium.
·         Oksidator : oksigen
·         Gas beracun : amonia, sulfur dioksida, chlorin, dll.
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penanganan tabung gas bertekanan adalah tidakmm menempatkan tabung pada udara panas yang dapat meningkatkan tekanan dalam tabung, menyiapkan troli khusus yang digunakan saat mengangkat tabung, disimpan dengan aman agar tidak jatuh/membentur dinding, disimpan sejauh 6m dari oksidator, tidak menyimpan tabung di area terbuka yang terkena sinar matahari secara langsung ataupun didekat panel listrik.
Selain tabung gas bertekanan, resiko bahaya yang paling sering menimbulkan kecelakaan kerja adalah tertusuk jarum suntik/jarum jahit bekas pasien. Resiko bahaya ini sebenarnya bukan hanya resiko bahaya fisik karena dimungkinkan jarum bekas yang menusuk tersebut terkontaminasi dengan kuman dari pasien. Mengingat bahaya akibat tertular penyakit tersebut cukup besar, maka harus ada prosedur tindak lanjut paska tertusuk jarum suntik.
Cara menangani cedera yang disebabkan oleh jarum suntik saat berada di tempat kerja adalah:
·         Melakukan pertolongan pertama;
Ø  Keluarkan darah dari area yang tertusuk jarum. Lakukan dengan cara membiarkan area luka yang berdarah di bawah air mengalir selama beberapa menit.
Ø  Cuci luka tersebut dengan sabun yang banyak untuk membunuh semua virus dan bakteri serta menghilangkan sumber infeksi danmengurangi kemungkinan terjadinya infeksi.
Ø  Keringkan dan tutup luka. Gunakan material yang steril untuk mengeringkan luka dan segera balut luka dengan plester antiair atau kain kasa.
Ø  Bersihkan bagian tubuh Anda yang lain dari bercak darah dan cairan yang berasal dari dalam jarum suntik dengan air.
Ø  Teteskan mata dengan larutan saline (larutan yang mengandung garam), air bersih, atau cairan steril lainnya. Bersihkan mata dengan lembut jika area tersebut terkena percikan dari jarum suntik.
Ø  Lepas dan ganti pakaian yang berpotensi terkontaminasi.
·         Meminta bantuan medis;
Ø  Segera minta bantuan medis dengan menjelaskan keadaan luka dan mendiskusikan kemungkinan tertular penyakit.
Ø  Pastikan apakah ada kemungkinan terjadinya penularan HIV.
Ø  Tentukan apakah ada kemungkinan untuk penularan penyakit yang lain
·         Menindaklanjuti;
Ø  Laporkan kejadian. Cek prosedur dan melaporkan kecelakaan di tempat kerja.
Ø  Lakukan tes serta pengawasan medis selama masa penyembuhan
·         Pencegahan di Lingkungan Kerja dan Pengetahuan;
Ø  Buat rencana tindakan jika terjadi hal yang samua di kemudian hari.
Ø  Selalu pastikan keselamatan kerja di lingkungan medis, misalnya dengan mengumpulkan dan membuang jarum suntik serta perlengkapan medis tajam lainnya dengan hati-hati. Gunakan wadah kotak anti air dengan material yang tidak dapat tertusuk di setiap area perawatan pasien.
Resiko bahaya listrik terdiri dari konsleting dan kesetrum. Pengendalian yang dilakukan adalah adanya kebijakan penggunaan peralatan listrik harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan harus dipasang oleh orang yang kompeten. Seluruh peralatan yang layak pakai akan diberikan label layak pakai berupa stiker warna hijau, sedangkan yang tidak layak pakai akan diberikan stiker merah.




Referensi
Simamora, R. H. 2008. Buku Ajar Pendidikan dalam Keperawatan. Jakarta : ECG
Simamora, R. H. dan Fathi, A. 2017. Penguatan Pengetahuan Perawat dalam Pelaksanaan Keselamatan Pasien Melalui Pelatihan NursingHand Over Berbasis Komunikasi SBAR. Seminar Nasional Keperawatan. Bandung : UNPAD
Simamora, R.H. 2012. Buku Ajar Manajemen Keperawatan. Jakarta : EGC
Departemen Kesehatan RI. 2008. Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya. Jakarta : Departemen, Kesehatan RI.
Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1087 tahun 2010 tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RUMAH SAKIT

MANAJEMEN PENANGGULANGAN KEBAKARAN

PENGENDALIAN BAHAN INFEKSIUS