MANAJEMEN PENANGGULANGAN KEBAKARAN
Manajemen
Penanggulangan Kebakaran (Bahan yang Mudah Terbakar dan Meledak)
Dalam
Pasal 16 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 66 Tahun 2016
menjelaskan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit berkaitan
dengan Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran. Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran
ini bertujuan untuk memastikan SDM Rumah Sakit, pasien, pendamping pasien,
pengunjung dan aset Rumah Sakit aman dari bahaya apai, asap dan bahaya lain.
Kebakaran
adalah api yang tidak terkendali, terjadi karena ada 3 unsur yang bertemu,
yaitu bahan bakar (BBM), udara(O2) dan titik nyala(°C). Bahan bakar terbagi
menjadi 3 jenis, yaitu bahan bakar padat (penanganannya lebih mudah daripada
bahan bakar jenis cair dan gas,contohnya seng,aluminium, belerang,dll); bahan
bakar cair(sulit ditangani, contoh: aseton, metanol, asetildehid, dll); dan
bahan bakar gas (sangat berbahaya dan mudah meledak, contoh: hidrogen, metana,
karbon monoksida, dll). Udara mengandung berbagai macam gas, diantaranya yang
paling besar adalah Nitrogen dan Oksigen (yang termasuk bagian dariku Segitiga kebakaran. Titik nyala sering
disebut sebagai peletup, biasanya disebabkan oleh gesekan, loncatan lisy, percikan
api, panas, tekanan, dll.
Kebakaran
diklasifikasikan menjadi 4 kelas, yaitu Kelas A (bahan padat yang mudah
terbakar, contoh kayu, kertas, pakaian, dll; pemadam yang digunakan adalah air
sebagai alat pemadam pokok), Kelas B (bahan cair mudah terbakar, contoh minyak
bumi, gas, lemak, dll; pemadam yang digunakan adalah jenis busa sebagai alat
pemadam pokok), Kelas C (dipicu oleh listrik, contoh korsleting, kebocoran
listrik dan kebakaran pada alat-alat listrik; pemadam yang digunakan adalah
jenis kimia dan gas sebagai alat pemadam pokok), Kelas D (kebakaran logam,
contoh magnesium, titanium, serbuk aluminium, dll; pemadam yang digunakan
adalah jenis khusus berupa bubuk kimia kering).
Penanganan
kebakaran dilakukan dengan 3 langkah, yaitu pencegahan kebakaran, pemadaman kebakaran
dan prosedur evakuasi yang harus dilakukan. Untuk menjalankan ketiga langkah
tersebut diperlukan Sistem Pengendalian Kebakaran (SPK), yang dilakukan dalam 5
tahap, yaitu mencegah penyalaan, pemadaman tahap dini, mencegah pertumbuhan
api, mengotrol asap dan melakukan evakuasi.
Untuk
pencegahan kebakaran dapat kita ketahui dari Surat Keputusan Menaker No.
187/Men/1990 yang mengatur tentang Material Safety Data Sheet (MSDS). MSDS adalah
dokumen tentang suatu bahan kimia yang harus ada pada industri yang membuat,
menyimpan dan menggunakannya, yang memberikan informasi mengenai bahan kimia
tersebut. 
Pemadaman kebakaran dilakukan dengan 3 tahap, yaitu memadamkan api tahap Dini, mencegah api tumbuh dan mengontrol asap. Dalam memadamkan api tahap dini biasanya digunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Cara
penggunaan APAR:
·
Buka kunci pengaman
·
Pegang tabung APAR dalam posisi tegak
·
Tekan handle pembuka
·
Arahkan ke bahan kimia ang terbakar,
bukan ke apinya
·
Semprotkan APAR secara periodik, satu
periodik adalah 3 detik, jikan kontinyu APAR hanya dapat dioperasikan selam 8
detik.
Dalam mencegah api tumbuh, diperlukan langkah untuk melokalisir api, melakukan pendinginan, menguraikan bahan yang terbakar. Timbulnya asap harus ditangani dengan baik. Asap mengandung berbagai macam unsur yang membahayakan bagi kesehatan. Saat lebaka, banyak yang menjadi korban jiwa karena menghirup asap berlebihan. Oleh karena itu, dalam mengontrol asapditerapkan 3 hal, yaitu 1) Penerapan tata udara sesuai standar pada suatu bangunan; 2) Pemasangan alat deteksi asap; 3) Pemasangan instalasi smoke vent.
Ketika
kebakaran sudah membesar dan tidak bisa diatasi dengan APAR, maka yang harus
dilakukan adalah melakukan evakuasi manusia maupun barang. Pelaksanaan evakuasi
dilakukan sesuai sistem evakuasi yang ada pada gedung/bangunan yang terbakar.
Gedung yang baik memiliki sistem evakuasi yang standar, misalnya lebar pintu
harus dapat dilalui 40 orang per menit, ada petunjuk rute yang harus dilalui ketika
terjadi kondisi darurat, ada akses jalan yang dapat dilalui oleh mobil pemadam
kebakaran, dan lain-lain.
Di
Rumah Sakit, bukan tidak mungkin kebakaran dapat terjadi. Oleh karena itu, kita
sebagai perawat perlu mengetahui cara penanggulangan kebakaran. Sehingga, jika
terjadi kebakaran kita tidak ikut panik, namun bertindak sesuai dengan sistem manajemen
penanggulangan kebakaran.
Daftar
Pustaka
Menteri
Kesehatan Republik Indonesia. 2016. Peraturan
menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Rumah Sakit. Jakarta : Menteri Kesehatan Republik
Indonesia.
Sugiyono.
2014. Materi Kuliah Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Bagian 1.
Simamora, R.H. 2008. Buku Ajar Pendidikan dalam Keperawatan. Jakarta: EGC
Simamora. R.H dan Fathi, A. 2017. Penguatan Pengetahuan Perawat dalam
pelaksanaan keselamatan Pasien Melalui Pelatihan Nurshing Hand Over Berbasis
Komunikasi SBAR. Seminar Nasional Keperawatan. Bandung: UNPAD
Komentar
Posting Komentar