MANAJEMEN PENANGGULANGAN KEBAKARAN



Manajemen Penanggulangan Kebakaran (Bahan yang Mudah Terbakar dan Meledak)

Dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 66 Tahun 2016 menjelaskan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit berkaitan dengan Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran. Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran ini bertujuan untuk memastikan SDM Rumah Sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung dan aset Rumah Sakit aman dari bahaya apai, asap dan bahaya lain.
Kebakaran adalah api yang tidak terkendali, terjadi karena ada 3 unsur yang bertemu, yaitu bahan bakar (BBM), udara(O2) dan titik nyala(°C). Bahan bakar terbagi menjadi 3 jenis, yaitu bahan bakar padat (penanganannya lebih mudah daripada bahan bakar jenis cair dan gas,contohnya seng,aluminium, belerang,dll); bahan bakar cair(sulit ditangani, contoh: aseton, metanol, asetildehid, dll); dan bahan bakar gas (sangat berbahaya dan mudah meledak, contoh: hidrogen, metana, karbon monoksida, dll). Udara mengandung berbagai macam gas, diantaranya yang paling besar adalah Nitrogen dan Oksigen (yang termasuk bagian dariku  Segitiga kebakaran. Titik nyala sering disebut sebagai peletup, biasanya disebabkan oleh gesekan, loncatan lisy, percikan  api, panas, tekanan, dll.
Kebakaran diklasifikasikan menjadi 4 kelas, yaitu Kelas A (bahan padat yang mudah terbakar, contoh kayu, kertas, pakaian, dll; pemadam yang digunakan adalah air sebagai alat pemadam pokok), Kelas B (bahan cair mudah terbakar, contoh minyak bumi, gas, lemak, dll; pemadam yang digunakan adalah jenis busa sebagai alat pemadam pokok), Kelas C (dipicu oleh listrik, contoh korsleting, kebocoran listrik dan kebakaran pada alat-alat listrik; pemadam yang digunakan adalah jenis kimia dan gas sebagai alat pemadam pokok), Kelas D (kebakaran logam, contoh magnesium, titanium, serbuk aluminium, dll; pemadam yang digunakan adalah jenis khusus berupa bubuk kimia kering).
Penanganan kebakaran dilakukan dengan 3 langkah, yaitu pencegahan kebakaran, pemadaman kebakaran dan prosedur evakuasi yang harus dilakukan. Untuk menjalankan ketiga langkah tersebut diperlukan Sistem Pengendalian Kebakaran (SPK), yang dilakukan dalam 5 tahap, yaitu mencegah penyalaan, pemadaman tahap dini, mencegah pertumbuhan api, mengotrol asap dan melakukan evakuasi.
Untuk pencegahan kebakaran dapat kita ketahui dari Surat Keputusan Menaker No. 187/Men/1990 yang mengatur tentang Material Safety Data Sheet (MSDS). MSDS adalah dokumen tentang suatu bahan kimia yang harus ada pada industri yang membuat, menyimpan dan menggunakannya, yang memberikan informasi mengenai bahan kimia tersebut.

Pemadaman kebakaran dilakukan dengan 3 tahap, yaitu memadamkan api tahap Dini, mencegah api tumbuh dan mengontrol asap. Dalam memadamkan api tahap dini biasanya digunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Cara penggunaan APAR:
·         Buka kunci pengaman
·         Pegang tabung APAR dalam posisi tegak
·         Tekan handle pembuka
·         Arahkan ke bahan kimia ang terbakar, bukan ke apinya
·         Semprotkan APAR secara periodik, satu periodik adalah 3 detik, jikan kontinyu APAR hanya dapat dioperasikan selam 8 detik.





Dalam mencegah api tumbuh, diperlukan langkah untuk melokalisir api, melakukan pendinginan, menguraikan bahan yang terbakar. Timbulnya asap harus ditangani dengan baik. Asap mengandung berbagai macam unsur yang membahayakan bagi kesehatan. Saat lebaka, banyak yang menjadi korban jiwa karena menghirup asap berlebihan. Oleh karena itu, dalam mengontrol asapditerapkan 3 hal, yaitu 1) Penerapan tata udara sesuai standar pada suatu bangunan; 2) Pemasangan alat deteksi asap; 3) Pemasangan instalasi smoke vent. 
 

Ketika kebakaran sudah membesar dan tidak bisa diatasi dengan APAR, maka yang harus dilakukan adalah melakukan evakuasi manusia maupun barang. Pelaksanaan evakuasi dilakukan sesuai sistem evakuasi yang ada pada gedung/bangunan yang terbakar. Gedung yang baik memiliki sistem evakuasi yang standar, misalnya lebar pintu harus dapat dilalui 40 orang per menit, ada petunjuk rute yang harus dilalui ketika terjadi kondisi darurat, ada akses jalan yang dapat dilalui oleh mobil pemadam kebakaran, dan lain-lain.
Di Rumah Sakit, bukan tidak mungkin kebakaran dapat terjadi. Oleh karena itu, kita sebagai perawat perlu mengetahui cara penanggulangan kebakaran. Sehingga, jika terjadi kebakaran kita tidak ikut panik, namun bertindak sesuai dengan sistem manajemen penanggulangan kebakaran.



Daftar Pustaka
Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 2016. Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit. Jakarta : Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Sugiyono. 2014. Materi Kuliah Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bagian 1.      
Simamora, R.H. 2008. Buku Ajar Pendidikan dalam Keperawatan. Jakarta: EGC
Simamora. R.H dan Fathi, A. 2017. Penguatan Pengetahuan Perawat dalam pelaksanaan keselamatan Pasien Melalui Pelatihan Nurshing Hand Over Berbasis Komunikasi SBAR. Seminar Nasional Keperawatan. Bandung: UNPAD

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RUMAH SAKIT

PENGENDALIAN BAHAN INFEKSIUS