PENGELOLAAN LIBAH RUMAH SAKIT



Pengelolaan Limbah Rumah Sakit
Menurut keputusan menteri kesehatan republik indonesia nomor 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang persyaratan kesehatan lingkungan rumah sakit, Limbah rumah sakit adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit dalam bentuk padat, cair dan gas.
Limbah Rumah Sakit terbagi dalam:
·         Limbah padat rumah sakit adalah semua limbah rumah sakit yang berbentuk padat sebagai akibat kegiatan rumah sakit yang terdiri dari limbah medis padat dan non medis.
·         Limbah medis padat adalah limbah padat yang terdiri dari limbah infeksius, limbah patologi, limbah benda tajam, limbah farmasi, limbah sitotoksis, limbah kimiawi, limbah radioaktif, limbah kontainer bertekananm dan limbah dengan kandungan logam berat yang tinggi.
·         Limbah padat non-medis adalah limbah padat yang dihasilkan dari kegiatan di rumah sakit yang berasal dari dapur, perkantoran, taman, dan halaman yang dapat dimanfaatkan kembali apabila ada teknologinya.
·         Limbah Cair adalah semua air buangan termasuk tinja yang berasal dari kegiatan rumah sakit yang kemungkinan mengandung mikroorganisme, bahaya kimia beracun dan radioaktif yang berbahaya bagi kesehatan.
·         Limbah gas adalah semua limbah yang berbentuk gas yang berasal dari kegiatan pembakaran di rumah sakit seperti insinerator, dapur, perlengkapan generator, anastesi, dan pembuatan obat citotoksik
·         Limbah infeksius adalah limbah yang terkontaminasi organisme patogen yang tidak secara rutin ada di lingkungan dan organisme tersebut dalam jumlah dan virulensi yang cukup untuk menularkan penyakit pada manusia rentan.
·         Limbah sangat infeksius adalah limbah berasal dari pembiakan dan stock bahan sangat infeksius, otopsi, organ binatang percobaan dan bahan lain yang telah diinokulasi, terinfeksi atau kontak dengan bahan yang sangat infeksius.
·         Limbah sitotoksis adalah limbah dari bahan yang terkontaminasi dari persiapan dan pemberian obat sitotoksis untuk kemoterapi kanker yang mempunyai kemampuan untuk membunuh atau menghambat pertumbuhan sel hidup.
Pengelolaan limbah Rumah Sakit dilakukan dengan berbagai cara. Yang diutamakan adalah sterilisasi, yakni berupa pengurangan (reduce) dalam volume, penggunaan kembali (reuse) dengan sterilisasi lebih dulu, daur ulang (recycle), dan pengolahan (treatment) (Slamet Riyadi, 2000).
Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam Pengelolaan Limbah Rumah Sakit:
·         Pemisahan Limbah
Ø  Limbah harus dipisahkan dari sumbernya
Ø  Semua limbah beresiko tinggi hendaknya diberi label jelas
Ø  Perlu digunakan kantung plastik dengan warna-warna yang berbeda yang menunjukkan kemana kantong plastik harus diangkut untuk insinerasi aau dibuang (Koesno Putranto. H, 1995).
·         Penyimpanan Limbah
Ø  Dibeberapa Negara kantung plastik cukup mahal sehingga sebagai gantinya dapat digunkanan kantung kertas yang tahan bocor (dibuat secara lokal sehingga dapat diperloleh dengan mudah) kantung kertas ini dapat ditempeli dengan strip berwarna, kemudian ditempatkan ditong dengan kode warna dibangsal dan unit-unit lain.
·         Penanganan Limbah
Ø  Kantung-kantung dengan warna harus dibuang jika telah terisi 2/3 bagian. Kemudian diikiat bagian atasnya dan diberik label yang jelas
Ø  Kantung harus diangkut dengan memegang lehernya, sehingga  jika dibawa mengayun menjauhi badan, dan diletakkan ditempat-tempat  tertentu untuk dikumpulkan
Ø  Petugas pengumpul limbah harus memastikan kantung-kantung dengan  warna yang sama telah dijadikan satu dan dikirimkan ketempat yang sesuai
Ø  Kantung harus disimpan pada kotak-kotak yang kedap terhadap kutu dan hewan perusak sebelum diangkut ketempat pembuangan.
·         Pengangkutan limbah
Ø  Kantung limbah dipisahkan dan sekaligus dipisahkan menurut kode warnanya. Limbah bagian bukan klinik misalnya dibawa kekompaktor, limbah bagian Klinik dibawa keinsenerator. Pengangkutan dengan kendaraan khusus (mungkin ada kerjasama dengan dinas pekerja umum) kendaraan yang digunakan untuk mengangkut limbah tersebut sebaiknya dikosongkan dan dibersihkan setiap hari, jika perlu (misalnya bila ada  kebocoran kantung limbah) dibersihkan dengan menggunakan larutan klorin.
·         Pembuangan limbah
Ø  Setelah dimanfaatkan dengan konpaktor, limbah bukan klinik dapat dibuang ditempat penimbunan sampah (Land-fillsite), limbah klinik harus dibakar (insenerasi), jika tidak mungkin harus ditimbun dengan kapur dan ditanam limbah dapur sebaiknya dibuang pada hari yang sama sehingga tidak sampai membusuk.(Bambang Heruhadi, 2000).
Kegiatan Rumah Sakit tidak hanya memberikan dampak positif namun juga dampak negatif bagi masyarakat di sekitarnya. Kegiatan Rumah Sakit dapat menghasilkan limbah dimanaapabila limbah tersebut tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan pencemaran bagi lingkungan sekitarnya. Pengelolaan limbah rumah sakit yang tidak baik akan memicu resiko terjadinya kecelakaan kerja dan penularan penyakit dari pasien ke pasien yang lain maupun dari dan kepada masyarakat pengunjung rumah sakit. Oleh kerna itu untuk menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja maupun orang lain yang berada dilingkungan rumah sakit dan sekitarnya perlu kebijakan sesuai manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dengan melaksanakan kegiatan pengelolaan dan monitoring limbah rumah sakit sebagai salah satu indikator penting yang perlu diperhatikan.






Daftar Pustaka
Dr. Galih Endradita. 2017. Pengelolaan Limbah Rumah Sakit. Healthcare and Hospital Consultant: PT. Pandu Indonesia Prima
Arifin.M. 2008.Pengaruh Limbah Rumah Sakit Terhadap Kesehatan. FKUI
Departemen Kesehatan RI. 1992. Peraturan Proses Pembungkusan Limbah Padat.
Simamora, R.H. 2008. Buku Ajar Pendidikan dalam Keperawatan. Jakarta: EGC
Simamora. R.H dan Fathi, A. 2017. Penguatan Pengetahuan Perawat dalam pelaksanaan keselamatan Pasien Melalui Pelatihan Nurshing Hand Over Berbasis Komunikasi SBAR. Seminar Nasional Keperawatan. Bandung: UNPAD

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RUMAH SAKIT

MANAJEMEN PENANGGULANGAN KEBAKARAN

PENGENDALIAN BAHAN INFEKSIUS