PENGELOLAAN LIBAH RUMAH SAKIT
Pengelolaan
Limbah Rumah Sakit
Menurut
keputusan menteri kesehatan republik indonesia nomor 1204/Menkes/SK/X/2004
tentang persyaratan kesehatan lingkungan rumah sakit, Limbah rumah sakit adalah
semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit dalam bentuk padat, cair
dan gas.
Limbah
Rumah Sakit terbagi dalam:
·
Limbah padat rumah sakit
adalah semua limbah rumah sakit yang berbentuk padat sebagai akibat kegiatan
rumah sakit yang terdiri dari limbah medis padat dan non medis.
·
Limbah medis padat
adalah limbah padat yang terdiri dari limbah infeksius, limbah patologi, limbah
benda tajam, limbah farmasi, limbah sitotoksis, limbah kimiawi, limbah
radioaktif, limbah kontainer bertekananm dan limbah dengan kandungan logam
berat yang tinggi.
·
Limbah padat non-medis
adalah limbah padat yang dihasilkan dari kegiatan di rumah sakit yang berasal
dari dapur, perkantoran, taman, dan halaman yang dapat dimanfaatkan kembali
apabila ada teknologinya.
·
Limbah Cair
adalah semua air buangan termasuk tinja yang berasal dari kegiatan rumah sakit
yang kemungkinan mengandung mikroorganisme, bahaya kimia beracun dan radioaktif
yang berbahaya bagi kesehatan.
·
Limbah gas
adalah semua limbah yang berbentuk gas yang berasal dari kegiatan pembakaran di
rumah sakit seperti insinerator, dapur, perlengkapan generator, anastesi, dan
pembuatan obat citotoksik
·
Limbah infeksius
adalah limbah yang terkontaminasi organisme patogen yang tidak secara rutin ada
di lingkungan dan organisme tersebut dalam jumlah dan virulensi yang cukup
untuk menularkan penyakit pada manusia rentan.
·
Limbah sangat infeksius
adalah limbah berasal dari pembiakan dan stock bahan sangat infeksius, otopsi,
organ binatang percobaan dan bahan lain yang telah diinokulasi, terinfeksi atau
kontak dengan bahan yang sangat infeksius.
·
Limbah sitotoksis
adalah limbah dari bahan yang terkontaminasi dari persiapan dan pemberian obat
sitotoksis untuk kemoterapi kanker yang mempunyai kemampuan untuk membunuh atau
menghambat pertumbuhan sel hidup.
Pengelolaan
limbah Rumah Sakit dilakukan dengan berbagai cara. Yang diutamakan adalah
sterilisasi, yakni berupa pengurangan (reduce) dalam volume, penggunaan kembali
(reuse) dengan sterilisasi lebih dulu, daur ulang (recycle), dan pengolahan
(treatment) (Slamet Riyadi, 2000).
Beberapa
hal yang perlu dipertimbangkan dalam Pengelolaan Limbah Rumah Sakit:
·
Pemisahan Limbah
Ø Limbah
harus dipisahkan dari sumbernya
Ø Semua
limbah beresiko tinggi hendaknya diberi label jelas
Ø Perlu
digunakan kantung plastik dengan warna-warna yang berbeda yang menunjukkan kemana
kantong plastik harus diangkut untuk insinerasi aau dibuang (Koesno Putranto.
H, 1995).
·
Penyimpanan Limbah
Ø Dibeberapa
Negara kantung plastik cukup mahal sehingga sebagai gantinya dapat digunkanan
kantung kertas yang tahan bocor (dibuat secara lokal sehingga dapat diperloleh
dengan mudah) kantung kertas ini dapat ditempeli dengan strip berwarna,
kemudian ditempatkan ditong dengan kode warna dibangsal dan unit-unit lain.
·
Penanganan Limbah
Ø Kantung-kantung
dengan warna harus dibuang jika telah terisi 2/3 bagian. Kemudian diikiat
bagian atasnya dan diberik label yang jelas
Ø Kantung
harus diangkut dengan memegang lehernya, sehingga jika dibawa mengayun menjauhi badan, dan
diletakkan ditempat-tempat tertentu
untuk dikumpulkan
Ø Petugas
pengumpul limbah harus memastikan kantung-kantung dengan warna yang sama telah dijadikan satu dan
dikirimkan ketempat yang sesuai
Ø Kantung
harus disimpan pada kotak-kotak yang kedap terhadap kutu dan hewan perusak
sebelum diangkut ketempat pembuangan.
·
Pengangkutan limbah
Ø Kantung
limbah dipisahkan dan sekaligus dipisahkan menurut kode warnanya. Limbah bagian
bukan klinik misalnya dibawa kekompaktor, limbah bagian Klinik dibawa
keinsenerator. Pengangkutan dengan kendaraan khusus (mungkin ada kerjasama
dengan dinas pekerja umum) kendaraan yang digunakan untuk mengangkut limbah
tersebut sebaiknya dikosongkan dan dibersihkan setiap hari, jika perlu
(misalnya bila ada kebocoran kantung
limbah) dibersihkan dengan menggunakan larutan klorin.
·
Pembuangan limbah
Ø
Setelah dimanfaatkan dengan konpaktor,
limbah bukan klinik dapat dibuang ditempat penimbunan sampah (Land-fillsite),
limbah klinik harus dibakar (insenerasi), jika tidak mungkin harus ditimbun
dengan kapur dan ditanam limbah dapur sebaiknya dibuang pada hari yang sama
sehingga tidak sampai membusuk.(Bambang Heruhadi, 2000).
Kegiatan
Rumah Sakit tidak hanya memberikan dampak positif namun juga dampak negatif bagi
masyarakat di sekitarnya. Kegiatan Rumah Sakit dapat menghasilkan limbah dimanaapabila
limbah tersebut tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan pencemaran bagi
lingkungan sekitarnya. Pengelolaan limbah rumah sakit yang tidak baik akan
memicu resiko terjadinya kecelakaan kerja dan penularan penyakit dari pasien ke
pasien yang lain maupun dari dan kepada masyarakat pengunjung rumah sakit. Oleh
kerna itu untuk menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja maupun orang
lain yang berada dilingkungan rumah sakit dan sekitarnya perlu kebijakan sesuai
manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dengan melaksanakan kegiatan
pengelolaan dan monitoring limbah rumah sakit sebagai salah satu indikator
penting yang perlu diperhatikan.
Daftar
Pustaka
Dr.
Galih Endradita. 2017. Pengelolaan Limbah
Rumah Sakit. Healthcare and Hospital Consultant: PT. Pandu Indonesia Prima
Arifin.M.
2008.Pengaruh Limbah Rumah Sakit Terhadap
Kesehatan. FKUI
Departemen
Kesehatan RI. 1992. Peraturan Proses
Pembungkusan Limbah Padat.
Simamora, R.H. 2008. Buku Ajar Pendidikan dalam Keperawatan. Jakarta: EGC
Simamora. R.H dan Fathi, A. 2017. Penguatan Pengetahuan Perawat dalam
pelaksanaan keselamatan Pasien Melalui Pelatihan Nurshing Hand Over Berbasis
Komunikasi SBAR. Seminar Nasional Keperawatan. Bandung: UNPAD
Komentar
Posting Komentar